ISPO - INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL

Indonesian Sustainable Palm Oil merupakan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Pertanian dengan tujuan meningkatkan keberlanjutan industri kelapa sawit dan untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit di Indonesia mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku.

Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produce dan / atau tata kelola perkebunan kelapa sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Dasar hukum pelaksanaan ISPO adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib bagi semua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau Pekebun di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi kelapa sawit dan menjaga kredibilitas produk kelapa sawit khususnya untuk perdagangan ekspor. 

PT ACube TIC International (sebelumnya PT AJA Sertifikasi Indonesia) merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit yang telah menerima akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO ( No. LSISPO-014-IDN)

Ruang Lingkup Sertifikasi ISPO

Saat ini PT ACube TIC International dapat melakukan proses audit dengan ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
  2. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
  3. Integrasi Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

Ruang lingkup tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sertifikasi ISPO yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Persyaratan Sertifikasi ISPO Bagi Perusahaan Perkebunan

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan mengajukan sertifikasi ISPO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki izin lokasi atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
  2. Memiliki legalitas perolehan lahan dan hak atas tanah yang sah.
  3. Memiliki izin usaha perkebunan atau perizinan berusaha di bidang perkebunan.
  4. Memiliki persetujuan lingkungan atau izin lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Tidak memiliki sengketa lahan yang belum terselesaikan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan.
  6. Melaksanakan praktik perkebunan yang baik (Good Agricultural Practices).
  7. Memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati.
  8. Memenuhi ketentuan tanggung jawab ketenagakerjaan.
  9. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  10. Memiliki sistem transparansi dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Persyaratan Sertifikasi ISPO Bagi Pekebun

Pekebun yang akan mengikuti sertifikasi ISPO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki surat kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah.
  2. Memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB).
  3. Memiliki dokumen pengelolaan lingkungan seperti SPPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai ketentuan.
  4. Apabila berbentuk kelembagaan, memiliki akta pendirian koperasi atau kelembagaan pekebun.
  5. Memiliki Internal Control System (ICS) atau auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO melalui pelatihan ISPO dari lembaga pelatihan yang diakui.
  6. Melaksanakan praktik perkebunan yang baik dan berkelanjutan sesuai prinsip dan kriteria ISPO.

Tahapan Proses Sertifikasi

Tahapan proses sertifikasi ISPO yang dilaksanakan oleh PT ACube TIC International mengikuti mekanisme sertifikasi ISPO yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025

Diagram alir tahapan proses sertifikasi ISPO tersedia pada Diagram Alir Proses Sertifikasi ISPO PT ACube TIC International.

Keluhan (Complaint)
PT ACube TIC International menyediakan mekanisme penyampaian keluhan atas proses dan/atau keputusan Sertifikasi ISPO untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan sertifikasi.
 
Keluhan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, antara lain:
  • Perusahaan perkebunan yang disertifikasi;
  • Pekebun;
  • Masyarakat yang terdampak;
  • Pemantau independen;
  • Pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap proses sertifikasi ISPO.
Keluhan dapat berkaitan dengan:
a. Pelaksanaan audit sertifikasi ISPO;
b. Keputusan sertifikasi yang ditetapkan;
c. Perilaku atau tindakan personel PT ACube TIC International;
d. Kinerja auditor atau auditor subkontrak;
e. Aspek lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan sertifikasi ISPO.
 
Keluhan disampaikan secara tertulis melalui email ke indonesia@acubetic.com dengan melampirkan informasi dan bukti pendukung yang relevan. Keluhan sekurang-kurangnya memuat:
  • Identitas pihak yang mengajukan keluhan;
  • Uraian permasalahan secara jelas dan lengkap;
  • Bukti atau dokumen pendukung yang relevan;
  • Harapan atau usulan penyelesaian.
Keluhan sebaiknya disampaikan sesegera mungkin setelah kejadian atau kondisi yang menjadi dasar pengajuan keluhan diketahui.
 
Setiap keluhan yang diterima akan dicatat, ditelaah, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh personel yang berwenang. Apabila diperlukan, PT ACube TIC International dapat membentuk Tim Penanganan Keluhan yang bersifat ad-hoc untuk melakukan investigasi dan evaluasi lebih lanjut.
 
Hasil penanganan keluhan akan disampaikan secara tertulis kepada pihak pengaju keluhan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keluhan dinyatakan lengkap dan dapat diproses.
 
Banding (Appeal)
Pihak yang tidak menerima atau tidak puas terhadap keputusan sertifikasi maupun hasil penyelesaian keluhan berhak mengajukan banding kepada PT ACube TIC International.
 
Banding diajukan secara tertulis melalui email ke indonesia@acubetic.com dengan mencantumkan alasan banding serta dokumen pendukung yang relevan.
 
Banding akan ditinjau oleh personel atau komite yang independen dan tidak terlibat dalam kegiatan audit maupun pengambilan keputusan sertifikasi sebelumnya.
 
Hasil peninjauan banding akan disampaikan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan banding paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan banding diterima dan dinyatakan lengkap.
 
Apabila pihak yang mengajukan banding masih tidak menerima hasil penyelesaian yang diberikan oleh PT ACube TIC International, maka pihak tersebut dapat menyampaikan pengaduan lebih lanjut kepada Komite ISPO sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

Ketidakberpihakan

PT ACube TIC International berkomitmen untuk menjaga ketidakberpihakan (impartiality) dalam seluruh kegiatan sertifikasi ISPO. Seluruh proses audit, evaluasi, dan keputusan sertifikasi dilakukan secara independen, objektif, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.

Pernyataan kebijakan ketidakberpihakan PT ACube TIC International dapat dilihat pada dokumen Kebijakan Ketidakberpihakan yang tersedia pada tautan berikut ini

Penambahan dan Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi
Penambahan maupun pengurangan ruang lingkup Sertifikasi ISPO dilakukan berdasarkan permohonan dari klien atau hasil evaluasi lembaga sertifikasi dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Prinsip dan Kriteria ISPO serta hasil audit yang dilakukan.
 
Permohonan penambahan ruang lingkup akan ditinjau oleh lembaga sertifikasi untuk menentukan kebutuhan evaluasi atau audit tambahan sebelum keputusan sertifikasi diterbitkan. Sementara itu, pengurangan ruang lingkup dapat dilakukan atas permintaan klien atau berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa sebagian ruang lingkup tidak lagi memenuhi persyaratan sertifikasi yang berlaku.
 
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai tata cara penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, silakan menghubungi PT ACube TIC International melalui email indonesia@acubetic.com.
 
Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
Pembekuan atau pencabutan Sertifikat ISPO dapat dilakukan apabila:
1. Klien tidak memenuhi persyaratan sertifikasi ISPO yang berlaku;
2. Klien tidak menindaklanjuti ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proses audit sesuai batas waktu yang ditetapkan;
3. Terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sertifikasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Klien tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian sertifikasi.
 
Sebelum dilakukan pembekuan atau pencabutan sertifikat, PT ACube TIC International akan melakukan evaluasi dan memberikan pemberitahuan kepada klien sesuai ketentuan sertifikasi yang berlaku.
 
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pembekuan dan pencabutan sertifikat, silakan menghubungi PT ACube TIC International melalui email indonesia@acubetic.com.