ISPO - INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL

Indonesian Sustainable Palm Oil merupakan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Pertanian dengan tujuan meningkatkan keberlanjutan industri kelapa sawit dan untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit di Indonesia mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku.

Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produce dan / atau tata kelola perkebunan kelapa sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Dasar hukum pelaksanaan ISPO adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib bagi semua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau Pekebun di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi kelapa sawit dan menjaga kredibilitas produk kelapa sawit khususnya untuk perdagangan ekspor. 

PT ACube TIC International (sebelumnya PT AJA Sertifikasi Indonesia) merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit yang telah menerima akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO ( No. LSISPO-014-IDN)

Ruang Lingkup Sertifikasi ISPO

Saat ini PT ACube TIC International dapat melakukan proses audit dengan ruang lingkup meliputi:

  1. Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
  2. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
  3. Integrasi Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

Persyaratan Sertifikasi ISPO Bagi Perusahaan Perkebunan

  1. Memiliki Izin Usaha Perkebunan
  2. Memiliki Hak Guna Usaha dan/atau Hak Guna Bangunan yang masih berlaku
  3. Memiliki izin lingkungan
  4. Penilaian Usaha Perkebunan oleh Dinas Perkebunan daerah setempat dengan kelas kebun minimal kelas kebun III
  5. Memiliki auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO yang diperoleh melalui pelatihan ISPO yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan ISPO

Persyaratan Sertifikasi ISPO Bagi Pekebun

  1. Akta pendirian koperasi
  2. Surat kepemilikan tanah
  3. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB)
  4. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)
  5. Memiliki tim internal control system atau auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO yang diperoleh melalui pelatihan ISPO yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan ISPO

Tahapan Proses Sertifikasi ACT tersedia pada Diagram Alir ISPO terlampir dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020.

Pengelolaan Keluhan dan Pengaduan Proses dan/atau Keputusan Sertifikasi ISPO

Dalam proses maupun penetapan Sertifikasi ISPO semua pihak (Pemantau Independen, Pelaku Usaha atau Masyarakat Terdampak) jika memiliki ketidakpuasan terhadap keputusan Sertifikasi, atau tentang anggota staf atau auditor sub-kontrak dapat mengajukan keluhan terhadap PT ACube TIC International dan mengajukan banding kepada Komite ISPO.

Keluhan dapat diajukan kepada PT ACube TIC International melalui email [email protected] dengan melampirkan dokumen persyaratan namun tidak terbatas pada

  1. Keluhan yang dibuat harus secara jelas dan lengkap tertulis pada Formulir Keluhan dan di tandatanggani oleh Penggugat/Kuasanya
  2. Disertai dokumen pendukung dan
  3. Usulan cara penyelesaian

Dalam proses menyelesaikan Keluhan, PT ACube TIC International akan membentuk tim penyelesaian Keluhan yang bersifat Ad-Hoc untuk menerima, mengumpulkan dan memverifikasi seluruh informasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti Keluhan.

Pihak pemohon  yang tidak puas terhadap proses penyelesaian Keluhan dan putusan tim penyelesaian Keluhan dapat  melakukan pengajuan banding kepada Komite ISPO.

 

Ketidakberpihakan

Pernyataan Kebijakan Ketidakberpihakan dapat dilhat dengan mengklik pada link ini