ISPO - INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL
Indonesian Sustainable Palm Oil merupakan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Pertanian dengan tujuan meningkatkan keberlanjutan industri kelapa sawit dan untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit di Indonesia mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku.
Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produce dan / atau tata kelola perkebunan kelapa sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
Dasar hukum pelaksanaan ISPO adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib bagi semua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau Pekebun di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi kelapa sawit dan menjaga kredibilitas produk kelapa sawit khususnya untuk perdagangan ekspor.
PT ACube TIC International (sebelumnya PT AJA Sertifikasi Indonesia) merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit yang telah menerima akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO ( No. LSISPO-014-IDN)
Ruang Lingkup Sertifikasi ISPO
Saat ini PT ACube TIC International dapat melakukan proses audit dengan ruang lingkup sebagai berikut:
- Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
- Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
- Integrasi Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
Ruang lingkup tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sertifikasi ISPO yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Persyaratan Sertifikasi ISPO Bagi Perusahaan Perkebunan
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan mengajukan sertifikasi ISPO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki izin lokasi atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
- Memiliki legalitas perolehan lahan dan hak atas tanah yang sah.
- Memiliki izin usaha perkebunan atau perizinan berusaha di bidang perkebunan.
- Memiliki persetujuan lingkungan atau izin lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tidak memiliki sengketa lahan yang belum terselesaikan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan.
- Melaksanakan praktik perkebunan yang baik (Good Agricultural Practices).
- Memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati.
- Memenuhi ketentuan tanggung jawab ketenagakerjaan.
- Melaksanakan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Memiliki sistem transparansi dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Persyaratan Sertifikasi ISPO Bagi Pekebun
Pekebun yang akan mengikuti sertifikasi ISPO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki surat kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah.
- Memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB).
- Memiliki dokumen pengelolaan lingkungan seperti SPPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai ketentuan.
- Apabila berbentuk kelembagaan, memiliki akta pendirian koperasi atau kelembagaan pekebun.
- Memiliki Internal Control System (ICS) atau auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO melalui pelatihan ISPO dari lembaga pelatihan yang diakui.
- Melaksanakan praktik perkebunan yang baik dan berkelanjutan sesuai prinsip dan kriteria ISPO.
Tahapan Proses Sertifikasi
Tahapan proses sertifikasi ISPO yang dilaksanakan oleh PT ACube TIC International mengikuti mekanisme sertifikasi ISPO yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025
Diagram alir tahapan proses sertifikasi ISPO tersedia pada Diagram Alir Proses Sertifikasi ISPO PT ACube TIC International.
Pengelolaan Keluhan dan Pengaduan Proses dan/atau Keputusan Sertifikasi ISPO
Keluhan dapat diajukan terkait dengan antara lain:
- Proses audit sertifikasi ISPO
- Keputusan sertifikasi yang ditetapkan
- Perilaku atau tindakan personel lembaga sertifikasi
- Kinerja auditor atau auditor subkontrak
Keluhan dapat disampaikan kepada PT ACube TIC International melalui email: indonesia@acubetic.com
Keluhan yang diajukan sekurang-kurangnya memuat:
- Keluhan yang disampaikan secara tertulis dengan jelas dan lengkap pada Formulir Keluhan, serta ditandatangani oleh pihak pengaju keluhan atau kuasanya.
- Dokumen atau bukti pendukung yang relevan.
- Usulan atau harapan penyelesaian dari pihak pengaju keluhan.
Dalam proses penanganan keluhan, PT ACube TIC International akan melakukan penelaahan terhadap keluhan yang diterima dan dapat membentuk Tim Penanganan Keluhan yang bersifat ad-hoc untuk melakukan:
- penerimaan dan pencatatan keluhan
- pengumpulan informasi dan bukti
- verifikasi dan evaluasi terhadap substansi keluhan
- penetapan tindak lanjut penyelesaian keluhan
Hasil penanganan keluhan akan disampaikan kepada pihak pengaju keluhan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Apabila pihak pengaju keluhan tidak puas terhadap hasil penyelesaian keluhan yang ditetapkan oleh PT ACube TIC International, maka pihak tersebut dapat mengajukan banding atau pengaduan lebih lanjut kepada Komite ISPO sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Sertifikasi ISPO.
Ketidakberpihakan
PT ACube TIC International berkomitmen untuk menjaga ketidakberpihakan (impartiality) dalam seluruh kegiatan sertifikasi ISPO. Seluruh proses audit, evaluasi, dan keputusan sertifikasi dilakukan secara independen, objektif, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Pernyataan kebijakan ketidakberpihakan PT ACube TIC International dapat dilihat pada dokumen Kebijakan Ketidakberpihakan yang tersedia pada tautan berikut ini
Penambahan dan Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi
Penambahan maupun pengurangan ruang lingkup Sertifikasi ISPO dilakukan berdasarkan permohonan dari klien atau hasil evaluasi lembaga sertifikasi dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Prinsip dan Kriteria ISPO serta hasil audit yang dilakukan.
Proses penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan SOP Proses Sertifikasi ISPO PT ACube TIC International Nomor ACT_SOP_03.
Tata cara penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi dapat dilihat pada tautan berikut ini
Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
Pembekuan atau pencabutan Sertifikat ISPO dapat dilakukan apabila:
- klien tidak memenuhi persyaratan sertifikasi ISPO
- klien tidak menindaklanjuti ketidaksesuaian yang ditemukan dalam audit
- terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sertifikasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
- klien tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian sertifikasi
Proses pembekuan dan pencabutan sertifikat dilaksanakan sesuai dengan SOP Proses Sertifikasi ISPO PT ACube TIC International Nomor ACT_SOP_03.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembekuan dan pencabutan sertifikat dapat dilihat pada tautan berikut ini
